Hari mengungkapkan “Dengan dilaksanakannya Mitra Kerja Sama Penyelenggaraan (SJUT) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta diharapkan JIP selaku anak usaha PT Jakpro (Perseroda) dan mitra kerja sama dapat menyelesaikan pembangunan SJUT dengan ruas jalan tersisa sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 645 Tahun 2021 secara maksimal di tahun 2023”.
“Diharapkan agar dapat mengoptimalkan penyelenggaraan SJUT sehingga dapat mewujudkan penataan kota dan kota terbebas dari kabel udara, mewujudkan penataan ruang bawah tanah dalam penataan penempatan Jaringan Utilitas di dalam SJUT.
Hal ini dimaksudkan agar jaringan utilitas tidak menjadi pandangan dan isu negatif akibat adanya galian berulang untuk penempatan Jaringan Utilitas yang menyebabkan kerusakan Fasos – Fasum, agar penyelenggaraan SJUT dapat menyesuaikan dinamika pembangunandan kebutuhan fasilitas infrastruktur Jaringan Utilitas dan mempermudah pelaksanaan monitoring dan pemeliharaan Jaringan Utilitas oleh pemilik Jaringan Utilitas.," kata Hari.
Dengan Sinergi positif yang terjalin antara JIP dan MIKO untuk menggencarkan pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Jakarta Selatan, diharapkan dapat mengakselerasi upaya Pemerintah DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta yang lebih rapi bebas dari kabel udara menuju Jakarta smart city dan livable city.
Program SJUT Pemerintah DKI Jakarta merupakan sarana untuk penempatan jaringan utilitas yang terpadu yang terletak di bawah permukaan tanah yang berperan untuk mendukung mewujudkan kerapihan kota yang bebas dari kabel udara dan kenyamanan masyarakan khususnya pejalan kaki. (Adv/SNP)