sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Genjot Percepatan Ekspor, Sri Mulyani Gratiskan Tarif Pungutan CPO hingga 31 Agustus

Economics editor Michelle Natalia
20/07/2022 14:45 WIB
Indonesia sebagai negara produsen produk sawit (Crude Palm Oil-CPO) terbesar di dunia sekaligus sebagai pengguna produk sawit berupaya menyesuaikan kebijakan.
Genjot Percepatan Ekspor, Sri Mulyani Gratiskan Tarif Pungutan CPO hingga 31 Agustus
Genjot Percepatan Ekspor, Sri Mulyani Gratiskan Tarif Pungutan CPO hingga 31 Agustus

IDXChannel - Saat ini, risiko perekonomian global masih relatif tinggi, terutama dipengaruhi oleh tingginya harga komoditas pangan dan energi serta dampak dari perang di Ukraina yang masih berlanjut. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah membentuk Global Crisis Response Group (GCRG) untuk mengantisipasi terjadi krisis pangan dan energi global. 

Food and Agriculture Organization (FAO) bersama IMF, Bank Dunia, World Food Programme, dan World Trade Organization (WTO) juga mengeluarkan pernyataan bersama pada tanggal 15 Juli 2022 untuk melakukan aksi nyata mengatasi krisis pangan.  Pada sisi lain, pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 yang ketiga, Indonesia dan negara G20 lainnya memiliki pandangan yang sama akan pentingnya kerja sama global mengatasi krisis pangan. 

Di tengah tantangan global ini, Indonesia sebagai negara produsen produk sawit (Crude Palm Oil-CPO) terbesar di dunia sekaligus sebagai pengguna produk sawit berupaya menyesuaikan kebijakan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sembari tetap mampu berkontribusi pada kepentingan bersama di tingkat global.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian atas tingginya harga komoditas maka kebijakan fiskal senantiasa antisipatif dan responsif untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi tetap berlanjut dan semakin menguat. Dalam konteks untuk merespons kenaikan harga CPO dan minyak goreng, pemerintah telah berupaya melakukan berbagai kebijakan pengendalian CPO yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng, profit usaha yang berkeadilan, keberlanjutan program B30, dan kesejahteraan petani. 

“Saat ini, ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah yang dijual di pasar-pasar tradisional di beberapa wilayah khususnya Jawa sudah tercapai sehingga pemerintah memutuskan untuk menerbitkan kebijakan pelengkap untuk mendorong ekspor minyak sawit mentah dan turunannya dengan menurunkan Pungutan Ekspor,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement