sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Grab Indonesia Buka Suara Usai Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
10/08/2022 10:24 WIB
Grab Indonesia mengatakan pihaknya masih mempelajari aturan kenaikan tarif ojek online dan dampaknya pada mitra pengemudi.
Grab Indonesia Buka Suara Usai Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online. (Foto: MNC Media)
Grab Indonesia Buka Suara Usai Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online. (Foto: MNC Media)

Adapun untuk besaran biaya jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-11.500.

Kemudian, besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500.

Sementara, besaran biaya jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement