sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Grab Indonesia Buka Suara Usai Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
10/08/2022 10:24 WIB
Grab Indonesia mengatakan pihaknya masih mempelajari aturan kenaikan tarif ojek online dan dampaknya pada mitra pengemudi.
Grab Indonesia Buka Suara Usai Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online. (Foto: MNC Media)
Grab Indonesia Buka Suara Usai Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online. (Foto: MNC Media)

"Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Grab Indonesia akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi COVID-19," ucap Tirza.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait tarif ojek online. 

Hal itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Besaran biaya tersebut disesuaikan dengan tiga zona. 

-Zona I : Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

-Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

-Zona III : Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement