Selanjutnya melalui SIINas, produsen CPO dan produsen minyak goreng akan melakukan pendaftaran. Kemudian jika ada eksportir, baik eksportir produsen maupun eksportir umum ini akan bekerja sama dengan produsen, baik produsen CPO dan minyak goreng untuk melakukan penyaluran sampai dengan transaksi retailer atau pengecer di masyarakat.
Untuk alur pendaftaran, pelaku usaha mendaftar ke SIINas dan nanti setelah pendaftaran sekaligus mendapatkan akses registrasi dan SIMIRAH. Registrasi tersebut akan mengatur penyaluran ke wilayah seluruh Indonesia dan besaran dari masing-masing produsen atau yang dititipkan kepada produsen sehingga bisa menyalurkan 300 ton minyak goreng curah dalam sebulan.
"Karena kesiapannya sudah jauh lebih bagus, mudah-mudahan ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat lebih yang dibutuhkan," ujarnya.
Terkait dengan pengawasan, Putu menegaskan bahwa akan lebih ketat dalam rangka memasukkan data harus ada pakta integritasnya.
"Pengawasan atas SIMIRAH dan data-datanya ini akan dilakukan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait dan juga sampai ke Pemda, dan juga diatur masalah sanksi atas kebenaran datanya," pungkas Putu. (TSA)