IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah bersiap untuk penggunaan SIMIRAH sebagai pendukung pelaksanaan program kebijakan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). SIMIRAH sendiri merupakan sistem informasi minyak goreng curah yang khusus dibuat oleh Kemenperin untuk pelengkap SIINas.
Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan bahwa SIMIRAH mengatur pendaftaran terkait tata kelola produksi bagi pelaku usaha yang mendaftar di SIINas adalah produsen CPO dan produsen minyak goreng sawit (MGS).
"Jadi nanti untuk eksportir ini akan bekerja sama dengan produsen tadi untuk menyalurkan kewajiban pasok domestik," ujar Putu, dalam Konferensi Pers Update Ketersediaan dan Keterjangkauan Minyak Goreng, Minggu (5/6/2022).
Nantinya segala laporan akan direcord dan dimasukkan ke SIMIRAH, sehingga nanti semua pihak bisa melakukan pengawasan dan pemantauan. Putu menegaskan jika SIMIRAH 1.0 hanya mencakup anak produsen, distributor dan pengecer. Sedangkan SIMIRAH 2.0 ini mencakup mulai dari produsen CPO sampai dengan konsumen.
"Jadi ini ada perluasan cakupan sehingga tadi CPO nya sampai dengan minyak gorengnya dijual kepada konsumennya," kata Putu.