IDXChannel - Bupati Kabupaten Lumajang telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana dampak erupsi Gunung Semeru selama 30 hari. Terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.
Bupati Kabupaten Lumajang juga menetapkan Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru yang dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang, bersama Komandan Bataliyon Infantri 527 sebagai Wakil Komandan I, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang sebagai sekretaris.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Minggu (5/12), jumlah korban meninggal dunia akibat letusan Gunung Semeru sebanyak 14 orang. BNPB terus berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Lumajang terkait pemutakhiran data dampak erupsi.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB Abdul Muhari dalam keterangan secara virtual kemarin.
“Korban meninggal dunia teridentifikasi di dua kecamatan, yaitu 11 orang meninggal dunia di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 3 orang meninggal dunia di Kecamatan Candipuro,” jelasnya dikutip dari keterangan resminya, Senin (6/12/2021).