Lebih lanjut Ari menyebut bahwa pada seleksi pertama dan kedua akan berlangsung di sesuai dengan kewenangan di masing-masing instansi. Dimana untuk guru TK, PAUD, SD, dan SMP tetap berada di kabupaten/kota. Sementara guru guru SMA, SMK, SLB itu dilakukan lingkup provinsi tersebut. Jadi belum bisa lintas kewenangan.
“Seleksi pertama dan kedua belum bisa lintas provinsi atau kabupaten/kota. Seleksi ketiga sudah boleh lintas kab/kota dan lintas provinsi. Jadi kita berlakukan secara nasional,” pungkasnya.
(IND)