sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Guru Honorer Punya 3 Kali Kesempatan Seleksi PPPK, Guru Swasta-PPG Cuma 2 Kali

Economics editor Dita Angga Rusiana
14/06/2021 14:40 WIB
Dalam seleksi calon PPPK, guru honorer punya kesempatan tiga kali seleksi. 
MNC Media
MNC Media

IDXChannel - Dalam seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru, ditetapkan dibutuhkan sebanyak 531.076. Adapun untuk guru honorer punya kesempatan tiga kali seleksi. 

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan terdapat empat peserta yang diperbolehkan seleksi PPPK guru. Di antaranya tenaga honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri atau dikenal guru honorer, guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

“Seleksi akan terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi akan dilakukan sebanyak tiga kali. Seleksi kompetensi akan menggunakan CAT-UNBK Kemendibudristek. Jadi tidak menggunakan di CAT BKN,” katanya, Senin (14/6/2021).

Ari menyebut bahwa hanya guru tenaga honorer K2 dan guru non-ASN sekolah negeri yang diperbolehkan mengikuti tiga kali seleksi.  

“Yang boleh mengikuti seleksi pertama hanya guru THK II dan guru non ASN di sekolah negeri. Di seleksi kedua yang boleh mengikuti adalah mereka yang tidak lulus di seleksi kompetensi pertama namun juga ditambah guru swasta dan lulusan PPG. Pada saat seleksi ketiga itu adalah guru yang tidak lulus kompetensi kedua,” paparnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement