IDXChannel - Pemerintah segera membuka pendaftaran calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tahapan seleksi nantinya akan berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, pada CPNS tahapannya meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
“Terkait dengan seleksi PPPK. Hanya ada dua beda dengan CPNS. Kalau di CPNS ada seleksi administrasi, kemudian SKD dan kemudian SKB. Kalau di PPPK ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi saja,” katanya, Senin (14/6/2021).
Dia mengatakan untuk seleksi administrasi akan dilakukan pencocokan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan pada seleksi kompetensi akan kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, sosio kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
“Kemudian untuk seleksi kompetensi sendiri terdiri dari teknis,manajerial, sosiokultural. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara berbasis komputer,” ujarnya.