sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Ketentuan Pelamar Dinyatakan Lolos SKD CPNS

Economics editor Dita Angga Rusiana
14/06/2021 12:03 WIB
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo jelaskan syarat kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD).
MNC Media
MNC Media

IDXChannel - Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa pada seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan menggunakan computer assisted test (CAT) milik BKN. Dimana SKD terdiri atas tes wawasan kebangsaan (TWK), Tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

“Sedangkan pelaksanaan SKD ini pada dasarnya 100 menit. Tapi untuk disabilitas netra ada 130 menit,” katanya, Senin (14/6/2021)

Dia mengatakan bahwa ada ketentuan-ketentuan yang menyatakan pelamar dinyatakan lolos SKD. Pertama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan. Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Selain memenuhi nilai ambang batas, peserta juga harus masuk dalam peringkat tertinggi dari jumlah formasi.

“Berada pada peringkat tertinggi dari tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Jadi yang diambil adalah tiga kali jumlah formasinya,” pungkasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement