Sebagai informasi, pemerintah memperketat aktivitas masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan itu diambil demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat besarnya pergerakan orang. Apalagi saat ini ada varian Omicron.
Pemerintah melarang kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Misalnya saja pawai, arak-arakan, perayaan dalam skala besar, dan lain sebagainya. Pemerintah juga menutup alun-alun kota pada momen pergantian tahun. (TYO)