“Juga proteksi terhadap produk-produk impor, termasuk juga harusnya ada pengawasan yang lebih ekstra di kawasan berikat, karena banyak barang-barang jadi impor yang bocor dari pusat kawasan berikat itu,” tutur Bhima.
Ihwal subsidi upah, Bhima menyarankan bantuan tersebut diberikan kepada sektor yang berorientasi pasar ke AS sebesar minimal Rp600 ribu per bulan, dan diberikan selama tiga bulan. Hal ini untuk mencegah terjadinya PHK massal dan penurunan daya beli masyarakat.
“Kemudian PPH 21 karyawan yang ditanggung pemerintah itu bisa diperluas, dan terakhir mungkin penguatan pasar dalam negeri juga, sebenarnya itu yang paling penting,” kata dia.
Bhima menyebut, pemberlakuan tarif ini berdampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia karena sejumlah sektor padat karya masih bergantung kepada Negeri Paman Sam tersebut, seperti sektor alas kaki dan pakaian jadi.
Dengan berlakunya tarif resiprokal per 1 Agustus nanti, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menyentuh di level 4,7-4,8 persen year-on-year (yoy).