IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif impor sebesar 32 persen untuk Indonesia yang berlaku per 1 Agustus 2025.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara membeberkan sejumlah strategi yang bisa ditempuh pemerintah dari efek beruntun dari pemberlakuan tarif tersebut.
“Yang harus bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebenarnya ya, yang pertama harus mencoba untuk mendorong diversifikasi tujuan pasar ekspor, salah satunya ke intra-ASEAN, kemudian dipenetrasi lagi ke negara BRICS atau daerah lain di Timur Tengah, Amerika Latin dan Asia Selatan,” ujar Bhima kepada IDX Channel pada Selasa (8/7/2025).
Di sisi lain, pemerintah lebih siap terhadap kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, utamanya di industri padat karya.
Kemudian memberikan paket stimulus yang lengkap, termasuk diskon tarif listrik terhadap industri padat karya, misalnya sebesar 40 persen selama satu tahun.