IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) agar kooperatif dalam panggilan penyidik dengan menyerahkan diri. Tapi bila tidak dilakukan, maka KPK akan melakukan penangkapan.
Pasalnya KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan diduga menerima suap Rp800 juta.
Selain itu juga, dirinya meminta agar Redi (RD) selaku PNS Mahkamah Agung; Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana agar dapat kooperatif dalam menghadiri pemanggilan.
"KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Menurutnya, apabila panggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka KPK akan melakukan tindakan tegas serta melakukan penangkapan.
"Kalau tidak kita akan lakukan pencarian dan lakukan penangkapan," tegasnya.
"Kalau identitas kan kita sudah tahu semua. Termasuk foto pun kita sudah punya," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka, pada kasus dugaan suap serta pungutan liar, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, saat ini pihaknya telah menyimpan alat bukti yang cukup dalam proses tahap penyidikan selanjutnya.
“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati hakim agung MA,” ujar Firli dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022). (RRD)