IDXChannel - PT KAI Commuter Indonesia (KCI) mewajibkan seluruh penumpang yang akan menumpang kereta rel listrik (KRL) wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Namun sayangnya, tidak semua orang tahu mengenai aturan baru tersebut.
Salah satunya Anita, dia mengaku baru mengetahui aturan tersebut pagi ini sehingga tidak bisa menunjukan STRP kepada petugas. Selain dia, tak sedikit pula calon penumpang KRL yang belum mengetahui sehingga tidak bisa menunjukan surat tersebut.
"Saya baru tahu tadi pagi, saya kira bisa pakai ID Card saja ternyata tidak boleh harus ada STRP dan suray keterangan dari perusahaan," ujar Anita di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021).
Pantauan tim MPI di Stasiun Tangerang, tampak petugas dari Dinas Perhubungan dan juga petugas KAI yang berjaga untuk memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan calon penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan pemeriksaan STRP tidak hanya berlaku di satu stasiun, namun seluruh wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta. Tak hanya itu, yang diizinkan untuk masuk ke wilayah Jakarta hanyalah pekerja di bidang esensial dan kritikal.