sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hanya bermodal Kartu ID Karyawan, Penumpang di Tangerang Dilarang Naik KRL

Economics editor Isty Maulidya
12/07/2021 09:52 WIB
PT KAI Commuter Indonesia (KCI) mewajibkan seluruh penumpang yang akan menumpang kereta rel listrik (KRL) wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP
Hanya bermodal Kartu ID Karyawan, Penumpang di Tangerang Dilarang Naik KRL. (Foto: MNC Media)
Hanya bermodal Kartu ID Karyawan, Penumpang di Tangerang Dilarang Naik KRL. (Foto: MNC Media)

"Tiap kota kabupaten aglomerasi melaksanakan regulasi turunan yang isinya merujuk untuk mengendalikan pergerakan orang, yang dibatasi itu disyaratkan untuk perjalanan orang membawa STRP dan diterapkan juga di terminal," ujarnya saat ditemui di Stasiun Tangerang.

Wahyudi menambahkan bahwa STRP ini hanya bisa diurus bagi pekerja yang bekerja di bidang kritikal dan esensial. STRP sendiri harus diurus melalui website jakevo.jakarta.go.id yang difasilitasi oleh Pemda DKI Jakarta dan diurus langsung oleh perusahaan secara kolektif dengan melampirkan daftar nama pegawai serta kelengkapan berkas lainnya.

"Kalau memang bekerja di sektor tersebut ya silakan diurus, di luar itu ya tidak bisa," lanjutnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement