"Tiap kota kabupaten aglomerasi melaksanakan regulasi turunan yang isinya merujuk untuk mengendalikan pergerakan orang, yang dibatasi itu disyaratkan untuk perjalanan orang membawa STRP dan diterapkan juga di terminal," ujarnya saat ditemui di Stasiun Tangerang.
Wahyudi menambahkan bahwa STRP ini hanya bisa diurus bagi pekerja yang bekerja di bidang kritikal dan esensial. STRP sendiri harus diurus melalui website jakevo.jakarta.go.id yang difasilitasi oleh Pemda DKI Jakarta dan diurus langsung oleh perusahaan secara kolektif dengan melampirkan daftar nama pegawai serta kelengkapan berkas lainnya.
"Kalau memang bekerja di sektor tersebut ya silakan diurus, di luar itu ya tidak bisa," lanjutnya. (TYO)