Arifin menuturkan, pemerintah Indonesia telah mengatur kewajiban domestic market obligation (DMO) bagi pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK batu bara untuk menjaga pasokan batu bara dalam negeri.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi Nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. Kegiatan ekspor dapat dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.