IDXChannel - Kebijakan PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi dinilai sangat tepat. Sebab, dilakukan berdasarkan mekanisme pasar dan sesuai dengan kebijakan masing-masing badan usaha.
"Ketika harga biaya produksinya keekonomian mengalami penurunan dan harga jualnya sekarang sudah di atas harga keekonomian, saya pikir cukup rasional bagi badan usaha melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi," kata Pengamat Ekonomi Gunawan Benjamin dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Ditambah lagi, kata Gunawan, pada Oktober 2023 harga minyak mentah dunia naik lantaran dipicu oleh konflik antara Hamas dengan Israel. "Dan saat ini harga minyak tersebut ditransaksikan di kisaran USD81 per barelnya," terang dia.
Menurutnya, harga BBM Pertamina untuk yang non subsidi jika dibandingkan dengan harga dari kompetitor Pertamina, terpantau masih lebih kompetitif. Harga baru yang berlaku untuk provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti di wilayah Sumatera Utara.