IDXChannel - Peternak unggas mengeluhkan tata kelola perunggasan yang dilakukan Kementerian Perdagangan yang dinilai tidak berpihak, hingga membuat mereka terus mengalami kerugian. Sebab harga pasar dan aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan sendiri memiliki selisi hingga Rp2 ribu.
Padahal, Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengamanatkan jika pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar.
Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN), Alvino Antonio, mengatakan, selama ini Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai ujung tombak penyelesaian tata kelola unggas dinilai hanya sekadar menjalankan tanggung jawab dan tidak serius melindungi peternak rakyat.
Menurutnya, seluruh tindakan pemerintah sebagai bentuk pengendalian supply and demand unggas tidak didasarkan perlindungan bagi peternak rakyat. Sebagai contoh, harga Day Old Chicken (DOC) per hari ini berkisar di Rp7.500 dan kalau beli di pihak ketiga harganya lebih dari Rp8000. Sementara, acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020 sekitar Rp5000-Rp6000.
“Kalau harga sesuai acuan, mungkin kami bisa bertahan. Harga DOC saja sudah selisih Rp2000. Belum harga-harga lain, seperti pakan, hingga harga jual yang tidak stabil. Gimana kami selalu tidak rugi,” ujar Alvino saat menyerahkan Nota Keberatan kedua terhadap Kementan, Senin (29/3/2021).