Tarif Cukai Rokok Legal 2025
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2025. Namun, tarif pastinya tergantung pada jenis rokok dan golongan pabrik pembuatnya. Berikut adalah perkiraan tarif cukai rokok legal 2025 berdasarkan jenis dan golongan:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Rp1.231
- Golongan II: Rp746
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Rp1.336
- Golongan II: Rp794
3. Sigaret Kretek/Putih Tangan (SKT/SPT)
- Golongan I: Rp378
- Golongan II: Rp223
- Golongan III: Rp122
4. SKTF/SPTF (Sigaret Kretek/Putih Tangan Filter)
- Semua golongan: Rp1.231
Cukai rokok legal di Indonesia pada tahun 2025 berkisar antara Rp400 hingga Rp1.600 per batang, tergantung pada jenis dan golongan rokok. Pemerintah terus melakukan penyesuaian tarif sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Harga Jual Eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan. Artinya, harga rokok di pasaran naik, meskipun tarif cukainya tetap. Penyesuaian ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024. Tujuan kebijakan ini adalah pengendalian konsumsi rokok, perlindungan kesehatan masyarakat, dan optimalisasi penerimaan negara.
(Shifa Nurhaliza Putri)