IDXChannel - Penyesuaian harga energi di tengah dinamika geopolitik saat ini merupakan tantangan yang perlu dihadapi bersama. Terutama untuk harga energi non-subsidi termasuk gas alam cair atau LNG.
”Harga perolehan LNG tergantung dari apakah berdasarkan kontrak atau beli spot (dadakan). Spot bisa lebih murah atau lebih mahal seperti kondisi sekarang. Kalau mengikuti harga pasar ya naik turun harga adalah hal yang biasa, dan itu yang dihadapi oleh seluruh pengguna LNG,” kata Praktisi Migas Widhyawan Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, harga LNG berbasis spot, dipastikan mengalami kenaikan karena indeks harga acuan untuk di kawasan Asia Pasifik yaitu Japan Korea Marker (JKM) price mengalami lonjakan cukup signifikan. Data pasar mencatat indeks JKM sepanjang 2026 ini telah mengalami kenaikan mencapai sekitar 111 persen. ”Jadi memang naik cukup tinggi,” kata dia.
Kenaikan tersebut turut mendorong kenaikan Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan pemerintah Indonesia berbasis JCC dan Brent secara proporsional. Pada April 2026, ICP bahkan tercatat naik sekitar 99 persen dibandingkan rencana awal tahun.
Selain berbasis spot, Wawan yang merupakan Gubernur Indonesia untuk OPEC (2015 – 2016) menjelaskan harga LNG bisa berdasarkan kontrak kesepakatan penjual dan pembeli. ”Pembeli yang mempunyai kesepakatan berdasarkan kontrak biasanya menggunakan basis harga minyak (oil index)," tuturnya.