Selain itu kontrak-kontrak LNG yang berasal dari Indonesia saat ini masih terikat kontrak ekspor, sehingga untuk menghindari kondisi yang lebih merugikan maka perlu dilakukan kesepakatan yang tetap menjaga pemenuhan kontraktual ekspor.
Di Indonesia, acuan untuk kesepakatan harga jual beli berdasarkan kontrak ini mengacu pada ICP. Sedangkan di luar negeri umumnya mengacu pada harga Brent. ”Misal atas dasar presentase dari harga minyak, itu disebut slope. Presentase bervariasi tergantung kapan kontrak tersebut dinegosiasikan dan ditandatangani. Kalau supply lagi banyak slope cenderung mengecil dan begitu sebaliknya,” ujarnya
Wawan yang juga pengajar di Institut Teknologi Bandung (ITB) mengungkapkan dalam situasi saat ini, kenaikan harga LNG bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di semua negara termasuk negara-negara berkembang di kawasan.
Data pasar menunjukkan, harga LNG industri di Filipina saat ini mencapai sekitar USD 28,50 per MMBTU (S&P Global / Shell FGEN 2026) dan di Vietnam sekitar USD 27,81 per MMBTU (Petrovietnam / IEEFA 2026).
Sedangkan di Singapura, untuk pengguna industri skala besar (bulk) harga LNG di sana telah mencapai USD 40,12 per MMBTU (City Energy / SP Group, April 2026). Adapun untuk pengguna retail dan umum di Singapura harganya sebesar USD 47,54 per MMBTU (City Energy / EMA Singapore, April 2026).