Sedangkan BBM jenis lain diserahkan kepada badan usaha. Berdasarkan Kepmen ESDM No 62 Tahun 2020, memang memungkinkan semua operator SPBU melakukan penyesuaian harga.
Sebelumnya, Menteri ESDM juga menerbitkan regulasi melalui Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Permen ESDM Nomor 34/2014. Pada aturan itu sebutkan bahwa badan usaha dibebaskan untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi.
Dengan demikian, penyesuaian harga BBM nonsubsidi tidak lagi memerlukan izin pemerintah, tetapi hanya bersifat laporan. (TYO)