Sebelumnya Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan penetapan satu harga minyak goreng, yaitu sebesar Rp14.000. Namun kebijakan tersebut dianggap kebijakan yang gagal untuk menjaga stabilitas ketersediaan hingga harga minyak goreng di pasar.
Selanjutnya pemerintah Kemendag mengeluarkan aturan baru yaitu Permendag nomor 6 Tahun 2022 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng mulai Rp11.500.
"Jadi harapan kami kebijakan ini tidak hanya pencitraan semata, karena seperti yang saya capture ke pak menteri, itu tangisan rakyat kami pak menteri," jelasnya.
(IND)