IDXChannel - Harga minyak mentah dunia saat ini masih terus mengalami lonjakan signifikan. Untuk itu, PT Pertamina (Persero) diminta untuk melakukan penyesuaian harga, khususnya untuk BBM jenis Pertamax.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menyarankan pemerintah untuk memberikan keleluasaan terhadap Pertamina dalam menentukan harga BBM non-subsidi untuok menyesuaikan dengan harga pasar dunia.
"Saya menyampaikan, saat ini seharusnya pemerintah sudah saatnya memberikan paling tidak keleluasaan di bidang usaha, kenapa karena kita lihat SPBU Swasta sudah beberapa kali menaikan atau melakukan penyesuaian terhadap harga BBM eceran mereka," kata Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, mengatakan untuk perhitungan harga jual eceran minyak mentah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM 20 tahun 2021.
Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan perhitungan yang sesuai dengan regulasi. Sehingga, sudah seharusnya beberapa produk BBM sudah mendapatkan penyesuaian harga.
"Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terutama di pasal 8 itu ditentukan oleh badan usaha,terkait dengan formula harga pun sudah ditentukan di peraturan permen ESDM 62 tahun 2020 ini seharusnya sudah disesuaikan," tambahnya.