IDXChannel - Harga pangan diperkirakan akan semakin bergejolak tahun depan, kondisi tersebut sudah jauh-jauh hari diantisipasi oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA).
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, pemerintah telah melengkapi landasan hukum penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dengan menerbitkan aturan skema pendanaan penyelenggaraan CPP untuk 11 komoditas pangan strategis. Hal ini guna mengantispasi gejolak pangan dan kondisi kedaruratan di tahun 2023.
"Potensi krisis pangan yang diprediksi masih belum mereda di tahun 2023, pemerintah melakukan mitigasi dengan menyiapkan cadangan pangan yang kuat dan dapat diandalkan. Hal tersebut agar pemerintah bisa melakukan intervensi saat terjadi gejolak harga pangan, sehingga upaya pengendalian inflasi di tahun depan lebih terjaga," jelas Arief dikutip dari keterangan resminya, Rabu (14/12/2022).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), No. 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang diteken 1 November 2022 lalu.
Menurut Arief, tahun ini upaya penguatan CPP mengalami progres yang signifikan, diawali dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.125 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, kemudian diperkuat dengan Permenkeu No. 153 tahun 2022.
Hal ini membangun optimisme, melalui sinergi yang solid antar Kementerian dan Lembaga, penyelenggaraan CPP untuk 11 komoditas strategis di tahun 2023 bisa dilaksanakan dengan baik.
“Permenkeu nomor 153 ini menjadi aturan yang diturunkan dari Perpres nomor 125. Kita mengapresiasi teman-teman Kementerian Keuangan, melalui kolaborasi yang solid peraturan ini dapat diterbitkan sehingga BUMN Pangan memiliki skema pendanaan untuk melakukan off taker hasil panen petani, peternak, dan nelayan untuk memenuhi CPP kita,” ujarnya.
Arief menilai, secara umum Permen tersebut mengatur tata cara pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman oleh pemerintah untuk pengadaan CPP yang meliputi 11 komoditas strategis, yaitu beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Sambungnya, pemerintah dapat memberikan subsidi bunga perbankan kepada BUMN Pangan pengelola CPP, di antaranya Perum Bulog, ID Food, dan PTPN. Mengenai mekanisme pengadaan atau pembelian CPP dilaksanakan sesuai ketentuan NFA.
Dalam pelaksanaannya, menurut Arief, pendanaan ini akan melibatkan Bank BUMN. Hal tersebut sesuai aturan di mana penyalur pendanaan merupakan lembaga keuangan yang berbentuk BUMN.
“Prosesnya akan dilakukan secara business to business antara Himbara dengan BUMN Pangan. Kita telah melakukan berbagai pertemuan dengan Kementerian Keuangan, Himbara, dan BUMN Pangan untuk percepatan,” tutup Erief. (RRD)