Selain faktor suku bunga, Kemendag mencatat depresiasi sejumlah mata uang utama dunia serta penurunan imbal hasil obligasi global juga menjadi sentimen positif bagi harga emas. Selama periode pengumpulan data teknis, harga emas tercatat menguat 0,65 persen.
Tommy menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.
Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 15 hingga 31 Agustus 2026 sebagai acuan ekspor produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.
(Shifa Nurhaliza Putri)