sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Patokan Ekspor Emas Naik 0,65 Persen, Dipicu Tren Penurunan Suku Bunga Global

Economics editor Rohman Wibowo
16/08/2026 09:12 WIB
Kemendag menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas logam mulia emas untuk periode 15–31 Agustus 2026.
Harga Patokan Ekspor Emas Naik 0,65 Persen, Dipicu Tren Penurunan Suku Bunga Global. (Foto: Ilustrasi)
Harga Patokan Ekspor Emas Naik 0,65 Persen, Dipicu Tren Penurunan Suku Bunga Global. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas logam mulia emas untuk periode 15–31 Agustus 2026. Kenaikan tersebut dipengaruhi tren pelonggaran suku bunga global yang mendorong meningkatnya permintaan emas sebagai aset lindung nilai.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026, HPE emas ditetapkan sebesar USD131.777,67 per kilogram, naik 0,65 persen dibandingkan periode 1–14 Agustus 2026 yang sebesar USD130.921,50 per kilogram. Sementara itu, HR emas juga meningkat menjadi USD4.098,75 per troy ounce, dari sebelumnya USD4.072,12 per troy ounce.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan penguatan harga emas tidak lepas dari kebijakan pelonggaran moneter di berbagai negara yang menekan imbal hasil instrumen investasi konvensional.

“Hal ini mendorong investor memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset,” ujar Tommy dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8/2026).

Menurutnya, perpindahan aliran modal tersebut meningkatkan permintaan emas di pasar global. Di sisi lain, pasokan emas fisik yang terbatas turut memperkuat kenaikan harga logam mulia di pasar internasional.

Selain faktor suku bunga, Kemendag mencatat depresiasi sejumlah mata uang utama dunia serta penurunan imbal hasil obligasi global juga menjadi sentimen positif bagi harga emas. Selama periode pengumpulan data teknis, harga emas tercatat menguat 0,65 persen.

Tommy menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.

Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 15 hingga 31 Agustus 2026 sebagai acuan ekspor produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement