IDXChannel - Beberapa pihak menilai turunnya harga tes PCR akan memicu meningkatnya mobilitas masyarakat. Terkait hal tersebut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat tetap bertanggungjawab dalam melakukan mobilitas.
“Dan dimohon masyarakat dapat menindaklanjuti perubahan harga ini secara bertanggung jawab. Mobilitas tidak dilarang namun baiknya dikendalikan sesuai dengan tingkat kepentingan atau urgensinya,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (19/8/2021).
Seperti diketahui Kemenkes secara resmi telah menurunkan harga pemeriksaan RT PCR sebesar 45%. Dengan demikian tarif PCR tertinggi di Pulau Jawa Bali adalah Rp.495.000 dan di luar Jawa Bali adalah Rp.525.000.
Lebih lanjut Prof Wiku menjelaskan bahwa dalam hal harga tes PCR mencakup beberapa komponen. Di antaranya reagen untuk ekstraksi, reagen PCR, perawatan alat maupun biaya operasional.
“Termasuk SDM di laboratorium. Dan beberapa di antaranya tergolong barang-barang impor yang mendapatkan pajak khusus terkait alat dan material kesehatan,” ungkapnya.