Merujuk ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila perbedaan rata-rata harga dari ketiga bursa melampaui rentang USD40, penghitungan HR CPO dialihkan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan paling mendekati nilai median.
Berdasarkan formula regulasi tersebut, penetapan HR CPO diputuskan menggunakan kombinasi harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga diperoleh ketetapan akhir sebesar USD978,90 per MT.
Sementara itu, produk minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat neto maksimal 25 kg dikenakan tarif BK sebesar USD31 per MT.
Ketentuan administratif ini diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2065 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.