IDXChannel – Harga rumah pribadi Singapura naik 3,1% pada paruh pertama tahun ini berdasarkan data resmi yang dirilis Jumat (28/7/2023). Meski begitu, permintaan rumah di sana tetap tinggi.
Berdasarkan data perusahaan riset OrangeTee & Tie, pembeli rumah di Singapura harus merogoh kocek sekitar 3.000 dolar Singapura (USD 2.252) atau setara Rp34 juta per kaki persegi untuk apartemen pribadi di wilayah tengah negara kota yang sangat urban.
Jika dihitung per meter persegi, harga rumah di Singapura berkisar Rp111 juta. Di sisi lain, permintaan properti di Singapura terus naik. Meskipun harganya melambung tinggi dalam tiga tahun terakhir.
Tidak seperti di Inggris atau Selandia Baru, di mana harga rumah merosot di bawah beban suku bunga yang tinggi, pasar properti Singapura tetap tangguh selama dan setelah pandemi Covid-19, dengan harga rumah pribadi melonjak 10,6% pada 2021 dan 8,6% pada 2022.
Bahkan ketika Pemerintah Singapura mengeluarkan beragam kebijakan untuk menekan harga properti, harga rumah di Singapura pada kuartal II hanya turun 0,2% berdasarkan data Otoritas Pembangunan Kembali Perkotaan.