IDXChannel - PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports menyebut kebijakan penurunan harga tiket pesawat berlaku mulai 1 Desember 2024. Namun, untuk periode keberangkatan pada 19 Desember-3 Januari 2025.
“Ini berlaku mulai 1 Desember untuk keberangkatan 19 Desember sampai 3 Januari. Untuk yang issued tiket setelah 1 Desember 2024,” ujar Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (4/12/2024).
Masyarakat yang sudah membeli tiket untuk keberangkatan 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 sebelum 1 Desember, tak bisa menikmati penurunan harga tiket pesawat.
Penurunan harga tiket juga hanya berlaku untuk penerbangan domestik, tak berlaku untuk penerbangan internasional.