IDXChannel - Pemerintah Malaysia memutuskan melepas status pandemi menjadi endemi covid-19. Setelah lebih dari dua tahun berjuang melawan pandemi Covid.
Mengutip Malaymail, Jumat (1/4/2022), bila tempat usaha akan diizinkan untuk buka sesuai dengan jam operasional yang tercantum dalam izin operasi tempat mereka. Juga tidak ada lagi aturan physical distancing ketika shalat berjamaah di masjid dan surau serta upacara keagamaan di rumah ibadah.
Namun, masyarakat Malaysia tetap mengunakan masker di tempat umum dan check in menggunakan aplikasi MySejahtera, kecuali di tempat terbuka yang tidak ramai dan tidak ada tempat berkumpul.
Sehubungan dengan itu, ada sembilan negara bagian termasuk Wilayah Federal, Terengganu, Sarawak, Perak, Penang, Kelantan, Kedah, Selangor dan Melaka telah mengumumkan izin melakukan sholat berjamaah tanpa jarak fisik mulai 1 April.
Dengan tetap mematuhi aturan di masjid dan surau di seluruh negara bagian menurut ukuran sajadah, yaitu lebar 0,6 meter x panjang 1,2 meter.