Dalam Raker ini, Menteri ESDM juga menyampaikan urgensi pembaruan PP Nomor 79 Tahun 2014 mengenai kebijakan energi nasional.
"Saat ini, pemerintah memandang perlu dilakukannya perubahan terhadap PP Nomor 79 tahun 2014 mengenai kebijakan energi nasional," kata Arifin.
Pembaruan KEN diharapkan bakal memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan pengelolaan energi guna terciptanya kemandirian, ketahanan energi nasional, dan pembinaan komitmen Indonesia dalam dekarbonisasi.
Segala upaya tersebut untuk mewujudkan ketahanan iklim nasional dan mendukung pembangunan ekonomi lebih baik lagi.
(NIA)