Baca Juga:
Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) akan dilakukan maksimal 1 (satu) hari kerja. Syaratnya Bank Peserta sama dengan Bank Persepsi KPKNL, dan maksimal 3 hari kerja apabila Bank Peserta berbeda dengan Bank Persepsi KPKNL.
Para peserta dapat memantau secara berkala mutasi pada nomor rekening yang telah didaftarkan pada akun lelang.go.id. Selain itu, pastikan kembali Nama Bank, Nama Pemilik Rekening, dan Nomor Rekening masih aktif dan sudah benar.
(SAN)