sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hati-hati! Begini Cara Cek P2P Ilegal yang Benar

Economics editor Shifa Nurhaliza
17/10/2021 11:12 WIB
Cara cek p2p ilegal atau peer to peer (pinjaman online) hingga saat ini semakin gencar menawarkan pinjaman kreditnya kepada masyarakat.
Hati-hati! Begini Cara Cek P2P Ilegal yang Benar. (Foto: Cara Cek P2P Ilegal)
Hati-hati! Begini Cara Cek P2P Ilegal yang Benar. (Foto: Cara Cek P2P Ilegal)

IDXChannel – Cara cek p2p ilegal atau peer to peer (pinjaman online) hingga saat ini semakin gencar menawarkan pinjaman kreditnya kepada masyarakat. Namun tetap saja ada masyarakat yang tertipu dengan pinjol ilegal, terlebih saat ini banyak yang menawarkan pinjaman melalui WhatsApp juga SMS. 

Pinjol atau pinjaman online illegal seperti ini ada baiknya dihindari, namun jika ingin terpaksa dan inigin melakukan pinjaman, yang wajib Anda perhatikan adalah legatitasnya, pastikan apakah pinjol ini tercatat dan masuk ke dalam daftar pinjol yang di awasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Umumnya, setiap penyelenggara fintech lending (P2P) atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK. Karena hal tersebut sangat penting untuk memastikan legalitas dan keamanan penyedia pinjaman online atau pinjol legal agar tidak terjebak pinjol abal-abal dan berakhir tragis.

Dengan demikian, berikut beberapa cara cek P2P ilegal:

1. Cek platform pinjaman di Website OJK
Caranya yakni akses laman update legalitas fintech di link www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

2. Hubungi WhatsApp OJK
Hubungi OJK melalui WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement