sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tetapkan Besaran Maksimum Bunga Fintech, Begini Respons Adakami

Banking editor Taufan Sukma/IDX Channel
22/12/2023 14:07 WIB
bagi pelaku usaha P2P Landing, kebijakan ini mendorong peninjauan ulang perhitungan biaya-biaya yang harus ditanggung dalam proses bisnisnya.
OJK Tetapkan Besaran Maksimum Bunga Fintech, Begini Respons Adakami (foto: MNC Media)
OJK Tetapkan Besaran Maksimum Bunga Fintech, Begini Respons Adakami (foto: MNC Media)

IDXChannel - Para pelaku industri teknologi finansial (financial technology/fintech) peer to peer (P2P) landing nasional mulai berbenah dalam menentukan besaran bunga yang diterapkan.

Hal ini seiring dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sejak pada 10 November 2023 lalu telah menerbitkan surat edaran Nomor 19/SEOJK.05/2023, yang mengatur mengenai besaran bunga fintech peer to peer lending menjadi maksimum 0,3 persen per hari.

Dalam SEOJK tersebut, aturan baru itu efektif akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang. Kebijakan tersebut pun disambut baik oleh masyarakat, lantaran beban pembayaran yang harus dibayar menjadi lebih ringan.

Sementara, bagi pelaku usaha P2P Landing, kebijakan ini mendorong peninjauan ulang perhitungan biaya-biaya yang harus ditanggung dalam proses bisnisnya, sehingga tetap mampu sejalan dengan ketentuan OJK.

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang. 
"Kami akan lebih ketat. Cost akan lebih rendah. Kita pangkas biaya-biaya yang tidak perlu, seperti promosi kita kurangi. Harus lebih jeli ya dalam menyikapi penuruan bunga ini. Yang pasti cost structure kita sesuaikan," ujar Direktur Utama Adakami, Bernardino M Vega Jr, dalam keterangan resminya.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement