Selain itu, menurut Bernardino, underwriting process perusahaan juga dikelola dengan seefisien mungkin. Sedangkan dari sisi prudensialitas juga ditingkan dengan adanya peran baru dari Komisaris Independen perusahaan.
Yang pasti, menurut Bernardino, adanya kebijakan baru ini akan menimbulkan tantangan industri, di mana nilai wanprestasi (TWP 90) tetap perlu dijaga agar kualitas kredit yang disalurkan masih tergolong sehat, sehingga mampu turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasalnya OJK menyebutkan kredit macet peer to peer lending per Oktober 2023 meningkat menjadi 2,89 persen dari September 2023 di 2,82 persen.
OJK sendiri menetapkan batas maksimum lima persen kredit macet yang dapat ditolerir dari sebuah platform peer to peer lending.
"Apakah kebijakan baru penurunan bunga ini mampu memperbaiki kondisi kredit macet peer to peer lending di Indonesia? Kesadaran masyarakat masih menjadi kunci kesuksesan kebijakan baru ini," tutur Bernardino.