Sementara, Government Relation Head Adakami, Anna Urbinas, menuturkan bahwa masyarakat umum dan nasabah perlu paham konsekuensi akibat kredit macet yang dilakukan, baik secara sengaja maupun tidak.
Penurunan bunga pinjaman mendorong industri untuk menyaring secara lebih ketat profil resiko nasabah, dalam artian nasabah dengan profil resiko yang lebih tinggi akan lebih kecil kemungkinannya untuk dapat dilayani oleh industri peer to peer lending.
Anna juga mengingatkan nasabah untuk berhitung dengan lebih presisi dalam melakukan pinjaman agar dapat melunasi tempat waktu dan menghindari keterlambatan bahkan jika hanya terlambat satu hari.
Seringkali nasabah dengan tunggakan kredit berkomentar, misalnya, baru terlambat empat hari kok ditagih seperti telah terlambat dua bulan, atau juga berbagai keluhan sejenis.
"Pola pikir seperti ini yang menjadi concern utama AdaKami dalam melakukan edukasi. Nasabah perlu tau bahwa setiap transaksi yang terjadi di AdaKami, wajib dilaporkan ke SLIK OJK, jadi OJK tau siapa saja nasabah yang memiliki keterlambatan sejak hari pertama," ujar Anna.