Anna menambahkan pihaknya kini bekerjasama dengan empat perbankan nasional sebagai pemberi pinjaman, di mana setiap transaksi ini akan dilaporkan oleh pihak perbankan ke OJK dan Bank Indonesia (BI).
Dengan demikian, riwayat pinjaman di AdaKami akan mempengaruhi penilaian SLIK BI / BI Checking. SLIK BI/BI Checking sendiri menjadi kepedulian masyarakat terutama dalam menerima penyaluran kredit dari institusi keuangan konvensional seperti perbankan dan multifinance.
Histori buruk pada SLIK BI tentunya akan mempengaruhi akses pendanaan masyarakat di waktu mendatang.
AdaKami sendiri memiliki kewajiban penagihan selama 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, sebagai bentuk mitigasi resiko dan bukti pertanggungjawaban terhadap pemilik dana.
Polemik debt collector yang bergulir memang diawali dari populasi kredit macet yang perlu menjadi nilai merah bagi industri.