IDXChannel - Inspektur Bidang Investasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yustan Alpiani, mengungkapkan posisi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) paling rawan masuk dalam jebakan praktik mafia tanah.
Sebab menurutnya PPAT ini diberikan kewenangan langsung oleh Kementerian ATR/BPN BPN untuk mengurus masalah pertanahan masyarakat. Kewenangan tersebut seperti diberikannya akun dan password sebagai akses khusus.
"Karena PPAT ini memiliki tanggungjawab kementerian ATR, apabila saat ini ada kasus mafia tanah, itu tidak menutup kemungkinan bahwa melibatkan para PPAT," ujar Yustan Alpian dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian ATR/BPN, Jumat (31/12/2021).
Akses yang diberikan langsung oleh BPN dapat digunakan oleh PPAT untuk mengurus proses peralihan tanah. "Pada saat proses di BPN yang bisa akses ke BPN melalui sistem elektronik itu adalah pihak PPAT, karena mereka mempunyai akun dan password yang diberikan oleh BPN," sambungnya.
Yustan menjelaskan pada saat peralihan hak dari pemilik ke pembeli dapat menggunakan data palsu sebab PPAT yang memiliki akses masuk juga sudah bekerja sama dengan Mafia tanah.
"Sehingga pada saat peralihan hak dari pemilik ke pembeli, walaupun dia menggunakan data yang palsu, ini bisa berjalan, karena memang akses untuk masuk di BPN itu melewati akun dan password PPAT," lanjutnya.
Saat ini Yustan mengatakan sudah ada 6 orang PPAT yang terbukti melakukan pelanggaran terkait kerjasamanya dengan mafia tanah. Sebagian dari mereka saat ini sudah diberikan sanksi berupa pencabutan SK oleh Menteri ATR/BPN langsung.
"PPAT hingga saat ini sudah ada 6 orang yang sedang kita lakukan tindakan, dari tindakan ini ada yang sudah di cabut SK nya oleh pak menteri, ada juga yang dihukum tidak bisa beroperasi beberapa tahun," pungkas Yustan. (TYO)