sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Heboh Pungli Masuk IKN, Jubir OIKN: Itu Tindakan Ilegal

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/07/2025 10:38 WIB
OIKN: Masyarakat tidak dipungut biaya apapun untuk berkunjung ke IKN, khususnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Heboh Pungli Masuk IKN, Jubir OIKN: Itu Tindakan Ilegal. (Foto OIKN)
Heboh Pungli Masuk IKN, Jubir OIKN: Itu Tindakan Ilegal. (Foto OIKN)

IDXChannel - Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menegaskan, masyarakat tidak dipungut biaya apapun untuk berkunjung ke IKN, khususnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Setiap warga dipersilakan datang setiap hari, termasuk akhir pekan (Sabtu dan Minggu), untuk melihat secara langsung pembangunan IKN dan menikmati ruang publik seperti Plaza Seremoni, Istana Garuda, Kantor Kementerian Koordinator, dan Taman Kusuma Bangsa.

"OIKN tidak pernah mensyaratkan pembayaran dalam bentuk apapun bagi masyarakat yang ingin mengunjungi kawasan IKN," ujar Troy dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).

Troy secara tegas menuturkan, praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang meminta uang kepada masyarakat untuk bisa masuk ke IKN, termasuk pungutan parkir tidak resmi, adalah tindakan ilegal dan harus dihentikan segera.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement