IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan melakukan verifikasi lapangan untuk pembuatan rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT). Hal itu merupakan permintaan dari Pertamina untuk memastikan keamanan dan keselamatan operasi kapal di perairan Indonesia.
Tim Verifikasi dipimpin langsung oleh Kasubdit Perambuan dan Perbengkelan Dit Kenavigasian, Yudhonur Setyaji P melakukan kunjungan ke Onshore Receiving Facility PT. Pertamina di Muara Karang pada hari ini, Rabu (8/3/2023).
"Kunjungan ini dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan untuk pembuatan penyusunan rekomendasi guna penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT)," ujar Yudho dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan pembuatan rekomendasi DTT sendiri sebenarnya merupakan tanggung jawab kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun demikian, dalam hal untuk melakukan verifikasi lapangan guna menyusun rekomendasi yang sesuai dengan kondisi lapangan, Pertamina mengundang Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Dalam kunjungan ini kami melakukan pengecekan dan pengamatan langsung terhadap fasilitas terkait di PT. Pertamina Muara Karang," ungkapnya.