IDXChannel - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menentang terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 terkait penyesuaian jam kerja dan potongan upah 25 persen di industri padat karya berorientasi ekspor.
Padahal menurutnya Pemerintah bisa mendukung industri padat karya tersebut untuk bisa merambah pasar domestik yang lebih luas. Ketimbang harus memotong upah para karyawan yang dikhawatirkan bakal berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.
"Ketika ada order yang menurun dari pasar internasional, harusnya membuka diversifikasi pasar domestik," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/3/2023).
Akan tetapi menurutnya pasar domestik saat ini banyak di isi oleh produk-produk impor. Baik produk baru seperti mainan impor, ataupun pakaian impor bekas. Sehingga hal itu yang menyebabkan industri di dalam negeri sulit untuk bersaing.
"Barang bekas dan impor ini yang seharusnya pemerintah bisa memperhatikan, malah mau dipotong upah pekerja 25%, sakitnya gigi yang disuntik paha, ya tambah sakit," sambungnya.