Hal tersebut yang menurut Said Iqbal seharusnya bisa menjadi perhatian pemerintah agar para produsen lokal ini bisa bersaing dengan secara sehat di pasar domestik. Sehingga ketika ada pelemahan permintaan dari sisi pasar internasional atau ekspor, mereka bisa tetap eksis di dalam negeri.
Jika melihat isi dari Permenaker tersebut, ada 5 industri yang diperbolehkan memotong 25 persen gaji karyawannya. Padahal ke-5 industri tersebut juga punya pasar yang bagus di dalam negeri, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur; dan industri mainan anak.
"Perusahaan tekstil ini babak belur dengan impor yang merajalela. Menteri Ketenegakerjaan tidak tau masalah, atau tidak mau capek kali," pungkasnya.
(WHY)