IDXChannel - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyusun 106 pasal dalam standar operasional prosedur atau SOP pengamanan laga sepak bola di wilayah Provinsi Jabar.
Penyusunan aturan pengamanan laga sepak bola tersebut berdasarkan masukan dari seluruh stakeholder sepak bola Jabar yang disepakati dalam Forum Grup Discussion (FGD) yang digagas Polda Jabar.
Diketahui, kegiatan FGD beserta penyusunan SOP itu merupakan tindak lanjut dari evaluasi penyelenggaraan sepak bola di Indonesia pascatragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan korban jiwa.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana menyatakan, penyusunan pasal-pasal pengamanan laga sepak bola tersebut merupakan rambu-rambu yang harus ditaati dalam setiap laga sepak bola di Jabar.
"Itu rambu-rambu yang kita buat berdasarkan kesepakatan semua pihak agar menjadi acuan bersama. SOP bersama dalam penyelenggaraan pertandingan di wilayah Jawa Barat," tegas Kapolda Jabar seusai FGD di Hotel Grand Pasundan, Kota Bandung, Senin (10/10/2022).
Dalam FGD yang juga digelar secara virtual itu, Kapolda Jabar kembali menegaskan bahwa pasal-pasal dalam SOP tersebut merupakan hasil kesepakatan semua pihak yang terlibat dalam FGD.
Menurutnya, setiap butir pasal itu merupakan hasil kesepakatan bersama, mulai dari panitia penyelenggara lokal, manajemen klub-klub yang ada di Jawa Barat, hingga para suporter klub.
"Itu semuanya hasil kesepakatan, lengkap. Apa yang dituangkan tadi dalam FGD itu ada di 106 pasal yang kita rencanakan dalam SOP bersama kita," tegasnya.
Menurut Kapolda Jabar, keterlibatan seluruh unsur sepak bola sangat diperlukan untuk menciptakan laga sepak bola yang nyaman serta aman.
"Hindari fanatisme berlebihan, junjung jiwa sportivitas dalam setiap pertandingan. Saya ucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang menyelenggarakan kegiatan ini," tandasnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa seratusan pasal yang telah disusun itu masih disempurnakan dan terus dievaluasi. Nantinya, draf pasal-pasal tersebut juga bakal dilaporkan ke Mabes Polri.
Selain itu, ke-106 pasal tersebut menurutnya masih bersifat lugas. Artinya, jumlah pasal dalam SOP tersebut masih dapat berubah.
"Misalnya dari aspek hukumnya, prosedur, situasionalnya. Kemudian penerimaan publik juga, itu harus diuji dulu, bila sudah akan kami sosialisasikan," jelasnya.
Sementara itu, Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Umuh Muchtar mengapresiasi langkah Polda Jabar yang telah menginisiasi pelaksanaan FGD tersebut.
Bahkan, Umuh menilai, langkah yang diambil Polda Jabar tersebut merupakan bentuk keseriusan untuk mengamankan setiap laga pertandingan sepak bola, agar tragedi Kanjuruhan tak terulang.
"Saya yakin Bobotoh (pendukung Persib) sangat baik dan tertib mendengarkan apa yang disampaikan oleh Polda Jawa Barat," katanya.
(IND)