IDXChannel - Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib bagi pengunjung yang hendak datang maupun pelaku usaha ketika ingin membuka usahanya.
Berangkat dari Syarat tersebut Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah, menyatakan siap Membantu para pelaku usaha untuk instalasi aplikasi PeduliLindungi pada unit usaha tanpa pungutan biaya.
Instalasi tersebut tidak berlaku hanya untuk anggota himpunan saja, namun dibuka untuk seluruh bidang usaha seperti Restaurant, Tenant Mall, Supermarket, Minimarket, Department Store, Pusat Perbelanjaan Lainnya, Outlet Mandiri, Tempat Wisata, Bioskop, Salon, Cafe, Restaurant Cepat Saji, Rumah Makan, sampai Gedung Perkantoran.
“Bagi yang mau mendaftarkan QR Code pedulilindungi wajib mengikuti protokol kesehatan dan SOP QR Code pedulilindungi karena apabila melakukan pelanggaran maka tempat usaha atau perkantoran dapat diberi sanksi oleh pemerintah” ujarnya pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (25/9/2021).
Adapun cara pendaftarannya, para pelaku usaha dapat mengakses melalui :
1. Website HIPPINDO : https://www.hippindo.com/qrpedulilindungi/ atau
2.Mengisi form yang ada di link https://bit.ly/DaftarQRCODEHIPPINDO dan email ke [email protected]