sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hitungan Besaran Subsidi Mobil Listrik

Economics editor Nia Deviyana
24/07/2023 19:44 WIB
Migrasi otomotif dari bahan bakar fosil ke arah mobil listrik terus didorong oleh pemerintah.
Hitungan Besaran Subsidi Mobil Listrik. Foto: MNC Media.
Hitungan Besaran Subsidi Mobil Listrik. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Migrasi otomotif dari bahan bakar fosil ke arah mobil listrik terus didorong oleh pemerintah. Salah satunya adalah dengan memberikan subsidi untuk mobil listrik dan motor listrik.

Dengan adanya subsidi mobil listrik diharapkan masyarakat secara perlahan menggunakan kendaraan dengan energi bersih.

Lantas bagaimana sistem kerja subsidi mobil listrik ini, dan berapa besar hitungan subsidi yang diperoleh masyarakat?

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah memberikan insentif kendaraan listrik mulai tahun ini. Insentif itu berupa potongan pajak pembelian mobil dan sepeda motor listrik. 

Program pemberian subsidi ini kedepannya akan setara dengan subsidi BBM dalam jangka waktu tertentu. Sehingga ada migrasi subsidi dari BBM ke energi listrik. Nantinya subsidi untuk pembeli sepeda motor dan mobil akan setara dengan subsidi BBM selama 3-4 tahun. 

Tak hanya mobil listrik penumpang dan motor listrik, ke depannya subsidi kendaraan listrik Indonesia akan diperluas untuk angkutan umum seperti bus. Selain itu, insentif juga akan diberikan kepada mobil listrik hasil konversi.

Pemerintah saat ini sedang mengatur ulang syarat program insentif untuk sepeda motor listrik karena penyerapannya yang rendah. Saat ini subsidi yang diberikan mencapai Rp7 juta per unit namun persyaratannya membatasi klaim subsidi hanya untuk golongan tertentu. 

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menargetkan konversi 6 juta motor listrik pada 2025. Tujuan ini diharapkan dapat mempercepat program transisi energi bersih untuk mengurangi impor dan subsidi BBM yang terus membengkak.

Program menuju kendaraan listrik ini terus digarap dengan serius oleh pemerintah. Wahyu Utomo, Direktur Pusat Kebijakan Penganggaran dan Belanja Negara dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan, hingga saat ini pemerintah telah memberikan pajak untuk mobil listrik. 

Besaran insentif tersebut sebesar 36 persen dari harga kendaraan. Misalnya, untuk merek Wuling Air EV yang harganya Rp 260 juta, insentif pajak sekitar Rp26 juta. Untuk Hyundai Ioniq 5 rakitan lokal harganya Rp700-850 juta, maka dapat insentif pajak sekitar Rp70-85 juta. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement