"Regulasinya 100 meter itu dari Kementerian ESDM, ini kita 400 meter. Namun, tentu ada ambang batas kebisingan itu dari KLHK kita juga harus ikuti," ungkapnya.
Lanjut Riki, PT GeoDipa sbg BUMN selalu mematuhi aturan pemerintah daerah terutama yang berhubungan dengan keamanan dan keterbitan masyarakat, termasuk dengan Polres Banjarnegara.
"Kami selalu gandengan tangan agar hal ini tidak meresahkan masyarakat, apalagi ini menjadi satu dengan masyarakat, petani, wisata. Kalau PLTP lain nggak seperti ini, mereka masuk 1 'kandang', tidak ada interaksi dengan masyarakat," ujarnya. (TYO)